Kamis, 13 September 2007

Pro Kontra Poligami:

Tulisan ini bukan karyaku sendiri tapi tulisan teman, namanya M. Fajrul Munawwir. Semoga bermanfaat pada pembaca.

Pro Kontra Poligami: Antara Dakwah, Syahwah dan Problem Tafsir
M. Fajrul Munawir

Diskursus poligami selalu memunculkan perdebatan pro dan kontra. Tema yang satu ini seolah selalu aktual dan trend sepanjang masa, terutama selama belum ada formula yang representatif (dari hasil kajian dan pembahasan mendalam oleh ulama dan pakar terkait poligami) yang menyimpulkan secara tegas keabsahan dan kemaslahatan melakukan dan atau meninggalkan 'sunnah'[1] poligami tersebut. Untuk masyarakat muslim di negeri plural ini, persoalan poligami lagi-lagi menuai perdebatan sengit semua kalangan. Sebut saja kasus poligami yang dilakukan oleh Puspo Wardoyo, seorang pengusaha sukses ayam bakar "wong solo". Ketiga dari empat istrinya (para ibu muda, mbok enom, jw.) adalah wanita-wanita yang muda, cantik, perawan, dan berpendidikan tinggi. Juga kasus yang saat ini mencuat adalah apa yang dilakukan oleh Aa' Gym, da'i kondang dan sukses dalam dakwah dan membangun kerajaan bisnis yang juga pengasuh pondok pesantren Dar al-Tauhid Bandung yang menuai protes dan kekecewaan mendalam sebagian besar jama'ahnya.
Polemik yang muncul oleh adanya institusi poligami menunjukkan bahwa sesungguhnya ada sesuatu yang belum tuntas dalam konsepsi hukum Islam khususnya pada aspek pemahaman atas "kebolehan laki-laki muslim menikahi lebih dari satu istri" (QS. Al-Nisa' 4, 3)[2]. Ada dua tafsir yang muncul untuk merespon ayat tersebut. Pertama, mendukung poligami asal dipenuhi syarat "عدالة" (keadilan dalam bentuk materi) Pendapat tersebut didukung oleh para aktifis muslim yang orang latah menyebut sebagai Islam literal-radikal-fundamental[3] atau komunitas pesantren dan masyarakat luas yang merasa mendapat legitimasi dan dukungan naqliah (QS.4:3). Kedua menolak poligami dengan menafsirkan bahwa syarat "عدالة" (keadilan tidak hanya bentuk materi tetapi yang terkait soal hati, cinta, perasaan dsb) adalah sesuatu yang sangat berat yang tidak mungkin dibebankan kepada manusia sehingga berpretensi penolakan poligami secara halus. Yang terakhir ini didukung penuh oleh para feminis, aktifis perempuan, dan komunitas yang gencar bergerak di bidang kesetaraan gender (gender equality) seperti PSW-PSW (Pusat Studi Wanita) yang tersebar di berbagai perguruan tinggi dan LSM di tanah air.
Berangkat dari persoalan di atas, tulisan ini[4] akan membincang soal pro kontra poligami yang diawali dengan melihat poligami dari sisi sejarah kemunculannya, problem pemahaman teks, dan fenomena pro kontra serta analisis dan bentuk solusi yang ditawarkan. Meski tulisan ini tidak hendak menjawab dan menyelesaikan polemik yang mewacana, paling tidak memberikan perspektif sebagai bahan pertimbangan kepada penafsiran yang adil dan proporsional.
Sejarah Poligami
Dalam sejarah praktek hubungan perkawinan manusia terdapat dua jenis perkawinan, pertama monogami atau individual, eksklusif, satu laki-laki dengan satu wanita, yang dianggap sebagai bentuk perkawinan paling alami. Kedua Poligini, atau lawan monogami yaitu kepemilikan bersama atas istri atau suami (perjodohan majamuk) dengan mengambil setidaknya pada tiga bentuk: 1]. komunisme seksual, 2]. poliandri, 3]. poligami. Dalam komunisme seksual[5] mengandaikan akan penolakan kehidupan berkeluarga. Pada beberapa suku Tibet misalnya[6] bahwa pria bersaudara secara patungan mengawini beberapa wanita bersaudara atau sekelompok pria dari suatu suku secara patungan kawin dengan sekelompok wanita dari suku lainnya: setiap orang dari para suami melakukan hubungan seks dengan setiap orang dari para istri. Poliandri[7], di mana seorang wanita dalam waktu yang bersamaan mempunyai lebih dari seorang suami. Praktek ini ditemukan pada banyak suku di antaranya suku Tuda di India, (sic), suku Tibet di Cina, suku Naires di Pesisir Malabar Eropa dan suku Arab Jahiliyah di Timur Tengah,. Khusus pada suku Arab Jahiliyah terdapat empat jenis perkawinan. Pertama, satu pria dengan satu wanita, kedua, seorang pria menikahi satu wanita lalu untuk memperbaiki keturunan, si wanita disuruh kumpul dengan seorang bangsawan sampai hamil dan memiliki anak. Setelah itu si wanita kembali lagi pada suaminya (nikah al-istibdha’: pernikahan mencari keuntungan), ketiga, sejumlah pria (kurang dari 10 orang) mengadakan hubungan seksual dengan seorang wanita, dan saat mengandung lalu melahirkan, si wanita akan memilih siapa bapak anak tersebut, saat penunjukan tersebuat si pria tersebut tidak boleh menolak dan harus mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, keempat banyak pria (konteks sekarang hidung belang) melakukan hubungan seksual dengan satu wanita (sekelas pelacur), saat melahirkan bayi, si wanita dengan bantuan ahli nujum dan fisiognomis dipanggil untuk tentukan siapa ayah si bayi, setelah diputuskan oleh para fisiognomis, maka ayah yang ditunjuk tersebut tidak boleh menolak. Dalam kerangka latar belakang inilah Islam turun merespon ini semua dan melakukan penghapusan tradisi perkawinan Arab Jahiliah tersebut. Poligami[8], pada‎‎‎ jenis ini tidak hanya terdapat di suku liar, tetapi banyak juga bangsa beradab yang melakukkan. Di antara bangsa yang melakukan praktek poligami adalah bangsa Arab sebelum Islam, orang Yahudi, bangsa Iran zaman Sassania. Maladewa, Valentinia di imperium Romawi[9] dan sebagainya.
Respon al-Qur'an dan Pemahaman Umat
Pandangan al-Qur’an terhadap berbagai kebiasaan yang terjadi pada beberapa suku bangsa primitif di dunia di atas dengan berbagai bentuk perkawinan, selain bentuk perkawiana alami yang tentu saja diterima (satu pria mengawini satu wanita), hampir semua jenis perkawinan poligini ditolak kecuali bentuk poligami. Namun demikian, terhadap bentuk terakhir tersebut, al-Qur’an (Islam) memberikan batasan sampai empat istri., dan tidak mengizinkan setiap orang untuk mempunyai beberapa istri.
Namun demikian, meski persoalan poligami tersebut sudah ada ‘juklak’baik al-Qur’an, al-Hadis serta Kitab-kitab Fiqih klasik, diskursus tentang pro-kontra poligami di dalam ‘living Islam’ tidak pernah reda, termasuk di Indonesia. Karena memang poligami itu sendiri termasuk dalam urusan keluarga yang masih dianggap sebagai atau wilayah keramat (sanctuary) dan tempat pengungsian terakhir (refuge).[10]
Kasus yang beberapa saat yang lalu terjadi misalnya, geger soal draft atau rancangan usulan (counter legal) untuk penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dilandasai semangat kesetaran gender oleh tim pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) Departemen Agama RI setebal 118 halaman yang diketuai Dr. Siti Musdah Mulia tersebut banyak memunculkan kritik dan komentar, termasuk usulan tentang larangan poligami sebagai revisi KHI Inpres No. 1/1991 yang ingin ditingkatkan stausnya dari instruksi presiden (inpres) menjadi undang-undang.[11]
Itu semua sekali lagi menunjukkan belum adanya formula yang jitu yang mengakomodir perbedaan dua pendapat pro-kontra soal poligami. Banyak faktor penyebab munculnya pro kontra seputar poligami, di antaranya, pertama soal penafsiran terhadap teks al-Qur'an tentang “makna adil” yang dalam QS. al-Nisa [4]: 3, ..fa in khiftum alla "ta’dilu" fa wahidah.. dan QS. al-Nisa [4]: 129:…wa lan tastati’u an "ta’dilu" bayn al-nisa’ wa lau harastum…. . Kedua, praktek poligami Rasul saw., yang belum dipahami secara utuh dan proporsional tentang hakekat, dan latar belakangnya. Ketiga, praktek poligami yang telah berjalan selama ratusan tahun ini seolah dilegitimasi oleh konstruk sosial, budaya, psykhis, gender yang telah mengakar dan menyejarah dan menjadi sebuah nilai kemanusian universal yang kebetulan dianggap dan dinilai menguntungkan kaum laki-laki. Sehingga pada gilirannya menjadi kendala dan perjuangan yang cukup berat ketika hendak merubah itu semua. Ketiganya sampai kini belum diselesaikan secara tuntas (dan masih terus berproses) sehingga masih saja menimbulkan pro kontra manakala praktek poligami bermunculan apalagi dilakukan oleh seorang tokoh yang berpengaruh
Kelompok Pro Poligami
Komunitas yang setuju terhadap poligami seperti yang disinggung pada pendahuluan melihat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehenship dan bersifat total[12]. Sebaliknya mereka anti terhadap modernitas, demokrasi, dan feminisme.[13] Mengenai sikap anti feminismenya tersebut dapat dielaborasi sebagai berikut: mereka mengecam perubahan-perubahan dalam relasi gender yang digerakkan oleh kapitalisme dan feminisme, mengontrol perempuan dan memperoleh kembali otoritas keluarga patriarchal sebagai tujuan utama dalam utapia fundamentalis, ikatan-ikatan moral dan etis yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan harus ditegakkan kembali sebagaimana dogma yang diajarkan dalam teks teks, karena perebedaan natural dan biologis mereka, perempuan harus memiliki peranan yang berbeda dalam keluarga dan masyarakat, menghidupkan kembali doktrin dan ajaran seputar status perempuan dengan menggali teks-teks Islam Abad Pertengahan yang mengajarkan aturan-aturan moral atau membuat aturan-aturan tingkah laku bila mau dibutuhkan seperti tentang pakaian (jilbab, purdah, cadar, pen.).[14]
Salah satu hadis Nabi yang secara eksplisit melegalkan praktek poligami terhadap para sahabatnya adalah: “Dari Naufal bin Muawiyah al-Daili, ia berkata, “Aku masuk Islam sedang aku beristri lima orang. Maka aku bertanya kepada Nabi saw.. Beliau berdsabda, “Cerailah salah seorang dari mereka dan tahanlah empat orang’. Maka aku menuju yang paling awal, dia telah mandul sejak enam tahun, maka aku mencerainya”. Legalitas hadis tersebut lantas tidak berarti membolehkan seseorang atau setiap orang untuk melakukan poligami secara mutlak atau sebaliknya, sebab disana ada syarat-syarat tertentu yang ketat dan serius sehingga boleh jadi ia merupakan sesuatu yang mubah, makruh, mandub (sunnah), haram[15], atau bahkan wajib pada level dan situasi tertentu. Tetapi yang pasti bahwa di dalam al-Qur’an secara ekplisit poligami tidak dilarang karena berlawanan dengan tuntutan fitrah, tetapi juga tidak diberi kebebasan yang tanpa batas. Sebab jika diberi kebebasan tanpa batas, yang terjadi bukan lagi kemaslahatan, tetapi mengikuti hawa nafsu belaka. Itu sema sama saja dengan mengembalikan situasi ini pada zamn sejarah kebudayaan primitif sebagai sisa-sisa perbudakan kaum wanita yang memperlakukannya sebagai pemuas nafsu para raja, pangeran, kepala suku dan para pemilik harta[16].
Poligami pada dasarnya dapat diberlakukan dengan pertimbangan bahwa pertama, secara umum kaum pria memandang bahwa beristri lebih dari satu ‘lebih menyenangkan’ daripada hanya beristri satu (naluri, fitrah)[17]. Boyke Dian Nugraha, (dokter,seksolog) banyak menangani kasus perselingkuhan pada pria usia 40-50- tahun, karena pada usia tersebut, para suami mengalami puber kedua, sementara para istri umumnya malah sudah menjadi frigid[18]. Kedua, Pada aspek lainnya yang bersifat psikhis, Tuhan memberi struktur emosi yang berbeda antara pria dan wanita. [19]Pada seoarng wanita misalnya ada kecenderungan kuat bahwa seolah-olah jika suami menikah lagi berarti tidak ad lagi cinta yang tersisa untuknya. Ini terkait dengan fitrah wanita yang tidak dapat mencintai lebih dari satu lai-laki pada saat yang bersamaan. Apalagi telah menemukan pelabuhan hati yang baru, maka seorang wanita akan “melupakan sama sekali” laki-laki yang pernah mengisi relung hatinya. Padahal hal tersebut tidak terjadi pada laki-laki. Laki-laki dapat mencintai lebih dari satu wanita pada saat yang bersaman, dan laki-laki tidak akan melupakan wanita yang pernah mengisi relung hatinya sekalipun wanita itu telah meninggal atau menikah dengan orang lain. Hal tersebut bisa dilihat misalnya betapa cinta Rasulullah yang tidak berkurang sedikitpun terhadap Kadijah yang telah meninggal sekalipun beliau sangat mencintai Aisyah. Ketiga, fakta bahwa jumlah wanita lebih banyak dari pria dan karenanya banyak wanita yang belum mendapat pasangan hidup berharap dan menunggu agar segera mendapatkannya. Hal itu disebabkan karena beberapa hal di antaranya: 1]. Peperangan yang dilakukan oleh pria (meninggal akibat perang) apalagi di daerah konflik seperti Palestina, Afghanistan, Poso, Maluku.. Atau di Vietnam banyak ditemukan janda-janda perang berikut anak-anak mereka kurang lebih 2 juta 2]. Secara alamiah wanita dengan dua kromosom XX, dibandingkan pria yang cuma memiliki satu kromosom X (XY) lebih tahan terhadap penyakit ketimbang pria. Pernikahan seorang pria berpenyakit keturunan dengan wanita yang sehat akan melahirkan anak lelaki yang mewarisi penyakit turunan tersebut, sedangkan anak wanitanya dengan dua kromoson XX sekedar menjadi “carrier” dan tetap sehat. Sehingga harapan hidup (life expectation) wanita di seluruh dunia rata-tara 5-6 tahun (atau selkitar 9%) lebih panjang dari pria. Misalnya harapan hidup untuk pria di Inggris tahun 1974 adalah 69,3 tahun sedangkan wanita 75,5 tahun (Guinnes Book ofd Record). Di Indonesia, pada Pemilu 1999 misalnya , jumlah pemilih wanita sebsar 52 %, sedangkan prianya 48 %[20] Keempat, ketika poligami dilarang, maka yang terjadi adalah semakin meningkatnya pelacuran, perselingkuhan, dan tindak pelecehan seksual lainnya. Di negara-negara yang melarang poligami seperti di Amerika, Swedia, Inggris, Italia dll pelacuran merajalela bahkan pemerintahn setempat melegalisasi tempat-tempat prostitusi dan perselingkunhan.
Pada sisi lain poligami kurang mendapat respon positif di kalangan masyarakat adalah karena berbagai hal diantaranya adalah 1]. Tayangan di TV dan Film-film yang menggambarkan kekacauan hidup poligami, prilaku jahat yang dilakukan oleh ibu tiri sehingga membangun imej yang buruk terhadap institusi poligami. Padahal boleh jadi fiktif. Poligami ternilai negatif oleh anak terhadap jahatnya ibu tiri, kebencian terhadap ayah dengan menambah ibu baru dst. 2]. ‘Egoisme’ sebagian besar ibu-ibu atau para istri (pertama) yang merasa anti pati ketika mendengar kata “poligami” bahka secara ekstrim mereka tidak peduli dan lebih baik kalau suaminya selingkuh, dan ‘jajan’ di luar daripada menikah lagi . 3]. Para da’I yang tidak mampu menjelaskan hakekat dan positifnya berpoligami serta bagaimana sebenarnya poligami tersebut, sebab takut akan dijauhi umat bila berani berbicara masalah ini. 4]. Banyak suami yang takut berpoligami, tetapi tidak takut berzina, atau banyak istri yang takut suaminya menikah lagi tetapi tidak takut –bahkan membiarkan- suaminya berselingkuh (berzina)[21]. 5]. Cara pandang terhadap pengertian “adil” dalam dan QS al-Nisa: 3 “ fa in khiftum alla ta’dilu fa wahidah” yang menganggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diupayakan oleh manusia. Padahal tidak demikian adanya. Qurais Shihab melihat bahwa keadilan yang disyaratkan oleh ayat yang membolehkan poligami di atas adalah keadilan dalam bidang material. [22]Adil di sini terkait dengan kewajiban suami terhadap istri terutama dalam hal materi seperti menyediakan rumah, pakaian, makanan, minuman, bermalam serta hal-hal yang berhuibungan dengan pergaulan lainnya yang masih memungkinkan diusahakan agar tidak keluar dari kemampuan manusia. Sedangkan sindiran ketidakberdayan manusia untuk berlaku adil pada QS. al-Nisa’: 129, wa lan tastati’u an ta’dilu bayn al-nisa’ wa lau harastum menurut Qurais Shihab[23] bukan pada soal materi tetapi lebih kepada soal imaterial (cinta, hati). Itu sebabnya hati yang berpoligami dilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalam kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintu poligami serapat rapatnya. Bahkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani dalam “Nidzam Ijtima’ fi al-Islam “ (Sistem Pergaulan dalam Islam), bahwa tindakan pelarangan poligami adalah sesuatu yang tercela[24], sebab keadilan rasa cinta dalam hati, bukan wewenang manusia dan tidak dapat diupayakan manusia [25] Nabi sendiri terbukti tidak mampu membagi rasa cintanya secara adil pada semua istri-istri beliau, ia sangat mencintai Aisyah melebihi yang lain pada suatu waktu. “ Dari Aisyah berkata: “Adalah Rasulullah saw. Membagikan dengan adil dan beliau bersabda, ‘inilah langkah dalam membagi apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau cela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki (HR al-Darimi), tetapi kecintaan beliau ini bukan berdasarkan kepada penampilan Aisyah sebagai istri yang termuda dan cantik, namun lebih kepada kepentingan dakwah (penyambung lidah Rasul terutama bagi kaum wanita, mayoritas periwayat hadis Nabi). Meski demikian kecintaannya terhadap istri pertamanya Kadijah adalah yang paling besar dan utama. “ Dari Aisyah ra ia berkata, Aku tidak merasa iri kepada seorang pun dari istri Rasul seperti kepada Klhadijah. Padahal aku tidak pernah melihatnya. Hanya saja Rasulullah sering menyebutnya, terkadang beliau menyembelih seekor kambing lalu memotongnya kemudian beliau kirimkan kepada kerabat Kadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, Seolah-olah tiada lagi wanita di dunia ini selain Khadijah. Maka beliau bersabda, Sesungguhnya dia itu adalah bagitu dan dari dia pula aku punya anak (HR. Bukhari).
Argumen Kaum Feminis[26]atas Penolakan Poligami
Sesungguhnya sejarah poligami mulai ditentang pada era modern, khususnya abad ke dua puluh oleh para feminis[27]. Revolusi industri adalah penyebab utama yang membawa kepedulian di kalangan perempuan akan hak-hak mereka dan mereka mulai menuntut kesetaran status dengan laki-laki. Mereka di sini mulai memperoleh peranan yang lebih diminan dalam menghasilkan kekayaan. Dalam masyarakat industri semua kategori perempuan mulai bekerja termasuk perempuan yang sangat terdidik dari kelas atas. Kaum perempuan terdidik dari kelas menengah dan atas inilah yang bersuara dan menanamkan ideologi pada geraklan perempuan . Bertambahnya kesadaran perempuan menyebabkan mereka menolak peranan subordinat, dan menolak status mereka sebagai jenis kelamin kedua[28]. Proses liberalisasi perempuan telah memperoleh signifikansinya yang baru khususnya setelah perang dunia II yang digambarkan sebagai era post-industrial dengan potensi kerja jauh lebih besar karena sektor ejonomi dibangun kembali setelah ekonomi di Barat mengalami kerusakan akibat perang. Karena banyak kaum laik-laki yang terbunuh dalam perang maka tidak ditemukan lagi para pekerja laki-laki yang mengerjakan pekerjan ini. Secara alami semakin banyak kaum perempuan yang berkerja.Kesadaran perempuan terhadap status dan hak-haknya semakin meningkat. Perempuan juga semakin kurang tergantung kepada laki-laki dan lebih mandiri
Sedangkan Islam Feminis sendiri, yang mendukung hak-hak perempuan juga tidak setuju dan menentang terhadap praktek poligami dan lebih menuntut perlakuan adil terhadap perempuan.[29] Mereka menghendaki peninjauan ulang terhadap cara pandang tafsir teks keagamaan (al-Qur’an, Hadis, Fiqih) yang dianggap mendeskrisditkan perempuan dan bias gender termasuk soal poligami.
Menurut salah seorang feminis muslim Asghar Ali Engineer[30], poligami bukanlah lisensi umum bagi kaum laki-laki untuk menikah hingga empat kali, kapanpun mereka suka. Al-Qur’an membolehkan kawin empat kali hanya setelah perang Uhud, perang terbesar ke dua yang dilakukan umat Islam di luar Madinah. Dalam perang ini, sepuluh persen laki-laki muslim terbunuh, maka timbullah masalah bagi para janda dan anak-anak yatim. Kemudian al-Qur’an membolehkan menikah hingga empat dengan janda dan anak-anak yatim ini. Kebanyakan dari mereka adalah para migran Makah yang tidak bisa kembali lagi ke Makah. Bahkan, ketika memperbolehkan mengawini para janda ini hingga empat kali, al-Qur’an menetapkan syarat-syarat yang ketat dalam hal perlakuan yang adil (equal treathment). Al-Qur’an sendiri menjelaskan secara gamblang bahwa tidak mungkin memberikan keadilan yang sama (QS. al-Nisa’: [4]:129), dengan demikian, pesan al-Qur’an jelas, yakni “menikah hanya sekali”. Dibolehkannya poligami dengan syarat-syarat tertentu yang ketat, didasarkan pada satu pandangan untuk melindungi kepentingan anak-anak yatim dan para janda. Dalam ayat di atas sangatlah jelas bahwa al-Qur’an enggan untuk menerima institusi poligami. Tetapi karena hal tidak bisa diterima dalam pandangan situasi yang ada maka al-Qur’an membolehkan laki-laki untuk kawin hingga empat istri yang tersedia. Hal itu dengan ketentuan memperlakukan istri mereka tersebut dengan adil, dan jika tidak, mereka tidak dapat memenuhi syarat yang penting ini “maka satu saja”, atau kawinilah mereka yang kamu miliki secara penuh, yakni dengan budak perempuan. Dengan demikian , maksud al-Qur’an jelas : monogami.[31]
Islam tidak memunculkan poligami, tidak mewajibkan , tidak memandang baik, tetapi hanya membolehkan dengan syarat-syarat yang amat ketat, seperti kemampuan untuk berlakuk adil (QS. al-Nisa’:4), sayang ayat ini oleh sebagian besar orang (propaganda poligami, kasus Puspo Wardoyo) lebih dipahami secara umum, bukan khusus sehingga memberikan kesimpulan yang membolehkan poligami tanpa mementingkan aspek khusus (al-Ibrah bi khusus al-sabab) dengan melihat kembali praktek poligami Nabi berikut hal-hal yang melatarbelakangi (usia para istri yang rata-rata sudah tua, janda, dan lebih untuk dakwah dan sosial). Ayat tersebut tidak lantas mewajibkan atau menganjurkan poligami, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu hanya sebagai pintu darurat yang hanya dilalui saat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Poligami adalah salah satu tradisi masa lampau (pra Islam) yang telah lazim dipraktekkan di belahan dunia, sebagai akibat dari munculnya anggapan martabat perempuan antara manusia dan binatang. Sehingga saat ini perempuan terbelenggu, namun pada saat masyarakat itu maju akan berkurang bahkan hilang , kecuali bagi individu yang mempunyai alasan khusus (mandul, istri terjangkit penyakit parah [muzammam]). Oleh karena itu poligami dipandang oleh orang-orang yang berakal dan punya kepedulian terhadap keluarga termasuk anak-anak cenderung mencukupkan satu istri. Di samping itu poligami adalah bentuk penghinaan bagi perempuan, karena tidak akan rela perempuan itu dimadu dengan perempuan lain, sebagaimana laki-laki tidak ingin istrinya mencintai orang lain. Jika orang berkata menurut pengalaman dimungkinkan mengumpulkan dua istri atau lebih dengan kerelaan istri-istri itu, maka jawabannya ada dua kemungkinan 1]. Kerelaan mereka tidak tulus[32] kecuali sebagian kecil saja (standar poligami Nabi), sehinga sebagian kecil itu tidak dapat dipakai ukuran untuk semua orang (seperti kasus Puspo Wardoyo ?). 2]. Kerelaan pada sebagian kecil perempuan itu timbul karena ketidakberdayaan perempuan itu sehingga membiarkan dirinya diperlakukan bagaimanapun padahal jiwanya tidak menginginkannya.
Ada banyak sisi negatif poligami[33]: 1]. Dalam aspek psikologis, soal keadilan dalam materi boleh jadi terlaksana, tetapi seringkali masalah justru timbul dari adil perspektif imateri : cinta, hati, sehingga terjadi permusuhan antar istri yang menyusahkan kehidupam rumah tangga, sehingga kehidupan suami istri seperti neraka. Syaikh Abdullah Al-‘Alami dari Gazza, Damaskus dalam bukunya “Tafsir Surat Yasin” menyelipkan syairnya: “Aku menikahi dua orang istri karena ketololanku. Dan alangkah celakanya menjadi suami dari dua istri, Aku mendambakan kehidupan yang bahagia, sebagai domba bersuakria di antara dua kambing betina. Tapi apa dayaku, kenyataan malah berlaku sebaliknya, Kalau yang ini puas, yang sana bangkit marahnya. Jadi selamanya aku tak lepasa dari kemarahan salah satunya. 2]. Pertengkaran istri-istri yang dimadu sering merembet kepada anak-anak mereka dan saling membenci sehingga ayah yang tidak mampu berbuat adil akan menjadi sumber malapetaka. Sehingga akan berpengaruh pada hal lain terutama pendidikan anak-naknya 3] Banyak contoh buruk tentang keluarga poligami yang tercatat dalam Laporan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia sebagai “tindakan kekerasan terhadap perempuan” Menurut catatan LSM Rifka Anisa WCC (Woman Crisis Center) sejak Januari hengga Juli 2001 (tujuh bulan) terdapat 14 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh istri dari suami yang melakukan poligami [34].4]. Izin poligami adalah izin untuk kehidupan promiskuitas (keserbabebasan seksual) dan kehidupan penuh hawa nafsu. Ia merupakan izin bagi kaum laki-laki untuk mengubangkan diri dalam sensualisme apalagi jika tidak dilatarbelakangi oleh sebab-sebab syar’i dan karakter suami yang adil 5]. Dari segi pandang hak-hak, apabila suami mengawini perempuan lagi, orang pertama yang mempunyai hak adalah istri yang pertama. Akad yang dibuat suami dengan perempuan lain, dalam kenyatannya adalah suatu akad yang tidak berwenang, sebabnya ialah bahwa hal-hal yang “ditawarkan”, yaitu kemanfaatan perkawinan yang dimiliki suami tersebut sebelumnya sudah “terjual” sepenuhnya kepada istri pertama. 6]. Dari sudut pandang falsafah, mengizinkan laki-laki mempunyai sampai empat orang istri berarti nilai seorang perempuan sama dengan nilai seperempat laik-laki. Ini sangat menghina kaum perempuan dan tidak konsisten.
Analisis dan Kesimpulan
Menurut hemat penulis bahwa masing-masing kelompok yang berseteru sesungguhnya ingin menempatkan posisi wanita sederajat dengan laki-laki dan memiliki kedudukan dan kemuliaan yang equal, hanya caranya berbeda. Kelompok yang setuju poligami melihat bahwa dengan memahami teks keagamaan secara utuh, maka poligami dalam Islam justru akan mengangkat derajat wanita dari bilangan yang tak terhitung menjadi empat. Sedangkan kelompok yang kontra terhadao poligami melihat bahwa bilangan empatpun sesungguhnya masih belum bisa ditolelir dan digeneralisir karena masih saja belum setara (satu lawan satu) bahkan itu justru dituduh tindakan pelecehan wanita..
Melakukan poligami dengan alasan-alasan jumlah wanita lebih banyak, libido seksual laki-laki yang tinggi dan banyak anak-nak terlantar, keadilan yang bisa diupayakan manusia (terutama QS 129) yang dijadikan argumentasi oleh kelompok yang pro poligami, menjadi pintu gerbang utama kebolehan dan anjuran untuk berpoligami. Sementara pandangan yang kontra poligami sekali lagi menegaskan konsep “adil” nya ayat 3 dan 129 surat al-Nisa’ sebagai sesuatu yang sulit dan mustahil ditempuh. Sehingga poligami tidak sebagai sesuatu yang commonly tetapi sesuatu yang darurat sifatnya.
Menurut hemat penulis poligami sesungguhnya dibolehkan dalam Islam hanya saja apabila ada alasan-alasan tertentu yang membawa kepada tindakan itu: istri sakit, mandul, yang dinikahi adalah mereka yang benar-benar tidak mampu, janda beranak, atau anak-anak terlantar (para kekerja seks komersial dsb), dengan syarat ada ijin dari istri pertama atau setelah istri pertama diberi pengertian dan menerimanya. Silahkan saja orang berpoligami tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan juga untuk kemaslahatan umat.(para wanita tua merana tidak produktif, anak-anak yatim terlantar, janda-janda (cerai, ditinggal mati suami) kesepian akan tuntutan sosial-ekonomi, ‘biologis’-fisikal-keakheratan, menghindari kehidupan yang tidak normal sebagai lesbian dsb).
Dari dua argumentasi yang dikedepankan oleh dua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung pada pandangan kelompok yang menerima poligami meski tidak mutlak, paling tidak baru pada tingkat wacana dan belum pada tindakan (praktek). Sikap ini dikategorikan juga sebagai sikap menolak poligami tetapi pada tingkat kompromi yang paling tinggi atau penolakan yang terendah yang dalam istilah tulisan Nurbowo dan Apiko Joko dengan “Hukumnya sih oke, tapi perasaan KO ! (ungkapan seorang wartawati tabloit ibu kota berjilbab[35]). Sikap yang belum sepenuhnya mendukung poligami ini disebabkan banyak hal: pertama, belum melihat secara nyata faktor-faktor ekstern yang menuntut untuk segera melakukan dan mensosialisasikan poligami juga kondisi sosio-kultur yang tidak mendukung melakukan poligami, kedua, sulit mendapatkan praktek poligami yang baik dan sukses yang seperti Rasul praktekkan pada sat ini, ketiga, pada tingkat syarat-syarat yang harus dipenuhi, meski keadilan yang dimaksud adalah dalam masalah materi (bukan immateri), masih sulit untuk dipenuhi oleh kebanyakan masyarakat muslim yang hidup di bawah garis kemiskinan.



[1] Poligami yang dilakukan Nabi bukan karena syahwah tetapi ditujukan untuk kepentingan dakwah semata (sillaturrahmi, mengangkat problem sosial-ekonomi, dll) . Nabi baru menikah lagi setelah berusia 50 thn. Semua istri Nabi kecuali Aisyah dinikahi dalam keadaan janda. Mereka kurang dikenal sebagai wanita yang berparas cantik. Bahkan semuanya telah berumur dan sudah tidak muda lagi sehingga libido seksualnya rendah. Hal mana berbeda dengan praktek poligami yang dilakukan oleh sebagian besar orang yang semata kepentingan syahwah (cantik, perawan, cerdas, muda), bukan dakwah. Lihat Abdul Ghany A.R., "Zaujat al-Nabi Muhammad saw wa Hikmat Ta'addudihin", diterj. Dwi Ratnasari, Mengapa Rasulullah Berpoligami dan Sebaiknya Kita Tidak?(Cet. I; Yogyakarta: Diva Press, 2004), hal. 12,13,16
[2] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS. Al-Nisa':4:3).
[3]Istilah fundamentalis pada awalnya dipakai untuk menyebut gerakan dalam gereja Protestan di Amerika Serikat yang menganut ajaran ortodoksi Kristen yang dibangun atas keyakinan-keyakinan mendasar tertentu seperti “Kitab Suci secara harfiyah sama sekali tidak mengandung kesalahan, Yesus akan turun kembali ke dunia, Yesus dilahirkan dari perawan Maria, bukan dari konsepsi tak ternoda, Yesus dibangkitkan secara jasmaniyah dari kematian, Yesus menebus dosa seluruh manusia, manusia pada adasarnya sangat buruk, ada dalam keadaan berdosa dari awal kejadiannya, Lihat Harry McMullan III, Understanding Cristian Fundamentalism, http://www.ubfellowship.org/archive/ readers/doc176htm dalam Machasin, “Fundamentalisme Agama-Agama”, Seminar Fundamentalisme Agama-Agama dan Implikasinya terhadap Kehidupan Sosial, Politik dan Budaya, Dialogue Centre PPs UIN Sunan Kalijaga dan PSAA UKDW di Yogyakarta, 18 April 2005.Oleh karena itu, penggunaan istilah “fundamentalis” sering dihindari dalam kerangka agar tidak terjebak pada analisis stereotipikal. Banyak terma terma pengganti seperti ‘revivalis’, ‘nasionalis religius’, ‘Islam radikal’, ‘Islam Populis’, ‘Islamis dsb. Kelompok fundamentalis sendiri tidak menggunakan terma ini sebagai simbol identitas mereka. Menurut Haideh Moghissi, tidak satupun nama-nama pengganti yang diberikan dapat dengan tepat mendefinisikan gerakan-gerakan Islam radikal tersebut. Lihat, Haideh Moghissi, “Feminism and Islamic Fundamentaklism The Limits of Postmodern Analysis”, diterj. M. Maufur, Feminisme dan Fundamentalisme Islam (Cet. I; Yogyakarta: Lkis, 2005.), hal. 88-89. Dalam makalah ini mengakomodir semua ciri khas gagasan Islam Fundamentalis baik pemikiran individu, seseorang maupun kelompok yang mencirikan mazhab tersebut. Kalau di Indonesia hal itu terdapat pada misalnya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Jihad, Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia
[4] Tulisan ini sengaja ditulis dengan judul "Pro Kontra Poligami: Antara Dakwah, Syahwah, dan Problem Tafsir " dengan maksud ingin memetakan kelompok yang pro dan kontra terhadap poligami, tinjaun tentang apakah praktek poligami saat ini lebih didasarkan pada dakwah semata seperti yang dilakukan Rasulullah saw sehingga boleh dilakukan atau lebih kepada pemuasan nafsu seksualnya sehingga kelompok femins mati-matian menolak poligami. Pro kontra tersebut sekaligus menegaskan masih belum finalnya pandangan ulama dan pakar pada soal tafsir ayat al-Qur'an terkait soal poligami.
[5] Murtadha Muthahhari, The Rights of Women in Islam, diterj. M. Hashem, Hak-Hak Wanita dalam Islam (Cet. VI; Jakarta: Lentera Basrutama, 2000), hal. 206.
[6] Will Durant, The Story of Civilization dalam Murtadha Muthahhari, Ibid.
[7] Ibid., hal 207-208.
[8] “Polygamy is practice of having more than one wife at the same time”, Martin H. Manser, Oxford Leaner’s Pocket Dictionary, New Edition (Cet. V: New York: Oxford University Press, 1995), ha. 320
[9] Murtadha Muthahhari , op. Cit., hal 209.
[10] Ulil Abshar Abdalla, “Percobaan Pembaharuan” dalam kolom, Tempo, 17 Oktober 2004, hal 125.
[11] Tentang larangan Poligami, banyak kalangan menanggapi sebagai pendapat yang tidak mendasar dan kurang bijak. Dari kalangan artis seperti H. Komar (pelawak, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, pelaku poligami dengan empat istri), kiyai salaf seperti KH Mas Ahmad Subadar (Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Pasuruan) yang menutnya larangan poligami sebagai “pendapat yang sesat” karena semua mazhab menghukumi mubah, boleh. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin yang menyatakan penolakan atas perubahan sejumlah pasal yang mengatasnakamakan pluralisme, kesetaraan gender, atau hak asasi manusia. Dalam Islam menurutnya, poligami diperbolehkan tetapi dalam keadaan darurat. Ketua Pusat Studi wanita UIN Sunan Kalijaga, Siti Ruhaini Zuhayatin pada dasarnya sepakat dengan semua isu krusial dalam draft baru itu kecuali poligami yang menurutnya bahwa seharusnya poligami tidak dilarang, tetapi dibatasi Ibid., hal. 121-123.
[12] Jamhari, Jajang Jahroni (ed.), Gerakan Salafi Radikal di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 4.
[13] Haideh Moghissi, op. Cit., hal 96.
[14] Ibid., hal. 98-100.
[15] M. Rasyid Ridha menafsirkan QS. al-Nisa’: 4:3 dengan:”poligami diharamkan bagi mereka yng akan berlaku zalim terhadap kaum wanita lantaran lebih mencintai salah seorang di antara istri-istrinya itu karena kelebihan yanag dimiliki, dan jauh diharamkan lagi manakala ia melakukan poligami itu dengan tujuan menyakiti hati istrinya yang lain karena kebenciannya. Sayid Muhammad Rasyid Ridha, Nida’ al-Jins al-Lathief, diterj. Afif Muhammad, Panggilan Islam Terhadap Wanita (Cet. II; Bandung: Pustaka, 1994).hal. 55
[16]Ibid., hal 51.
[17] Saiful Mubarak, Poligami yang Didambakan Wanita (Bandung: Syamil Cipta Media, 2003) hal. 1
[18] Hasan RS sebagaimana dikutip Nurbowo dan Apiko Joko M, Indahnya Poligami, Pengalaman Keluarga Sakinah Puspo Wardoyo (Cet. II; Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003) hal 33.
Nurbowo, Apiko Joko M, op.. Cit., hal. 33.
[19] Analisis Zuliani D, dalam “Surat Terbuka untuk Rekan-rekan Muslimah” sebagaimana dikutip Nurbowo, Apiko Joko M, op.. Cit., hal. 40-41.
[20] Nurbowo, Apiko Joko M, loc.. Cit.
[21] Ibid., hal vii
[22] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat (Cet. VII; Bandung: Mizan, 1998), hal 201
[23] Ibid.
[24] Taqiyyuddin al-Nabhani dalam Nurbowo, Apiko Joko M, op. Cit., hal. 28
[25] Saiful Mubarak, op. Cit., hal. 87.
[26] Islam Feminis atau feminisme Islam adalah kelompok perempuan di Timur Tengah yang berusaha menentang diskursus dan tradisi hukum Islam tradisional, menuntut perlakuan adil terhadap perempuan. Ciri khas mereka adalah bahwa mereka tidak pernah menggunakan terma ‘kelompok feminis’ bagi diri mereka , atau pernah memandang ‘gagasan-gagasan feminis’ dapat diterapkan di Timur Tengah. Bahkan, para perempuan ini pada setiap kesempatan berusaha menjauhkan diri mereka dari apa yang mereka pahami sebagai tujuan-tujuan feminis serta politik dan praktik feminis di Barat. Tetapi, mereka disebut ‘kelompok feminis Islam’ karena karakteritik-karakteristik tertentu yang tampak dalam diskursus dan aktivitas mereka. Ibid. Tetapi Islam Feminis yang dibicarakan dalam makalah ini tidak hanya terkait pada mereka yang secara organisatoris kelembagan bergerak dalam “pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender” seperti kelompok perempuan Timur Tengah saja, tetapi dalam makalah ini juga memasukkan individu-individu yang concern dan sepaham dengan sikap para feminis dan aktivis gerakan gender seperti LSM-LSM dan Pusat-pusat Studi Wanita (PSW) yang tidak sepakat terhadap poligami atau menerima begitu saja tanpa melihat dan mempertimbangakan aspek sosi-kultur-historis dan HAM.
[27] Tipologi feminisme secara umum dapat dibedakan kepada tiga kelompok, Pertama Feminisme Liberal, yang menolak persamaan secara menyeluruh antara laki-laki dan perempuan terutama yang berhubungan dengan fungsi reproduksi yang itu membawa konsekwensi logis di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak musti dilakukan perubahan secara menyeluruh, tetapi cukup melibatkan perempuan di dalam berbegai peran, mereka menghendaki agar perempuan diintegrasikan secara total di dalam semua peran, jadi tidak ada lagi suatu kelompok jenis kelamin yang lebih dominan Kedua, Feminisme Marxis-Sosialis, melihat bahwa ketimpangan peran antar kedua jenis kelamin disebabkan oleh faktor budaya alam, menolak anggapan bahwa status perempaun yang lebih rendah karena faktor biologis dan latar belakang sejarah. Ketiga, Feminisme Radikal, tidak hanya menuntut persaman hak dengan laki-laki tetapi juga persamaan “seks” dalam arti kepuasan seksual juga bisa diperoleh dari sesama perempuan sehingga mentolelir praktek lesbian, laki-laki adalah masalah bagi perempuan. Laki. Laki selalu mengoeksploitasi fungsi reproduksi perempuan dengan berbagai dalih. Karena pemerasan secara seksul teramat susah untuk dihentikamn untuk itu diperlukan gerakan yang lebih mendasar. Lihat, Valerie Bryson, Feminist Pholitical Theory: an Introduction, dan juga Caroline Ramazanoglu, Feminism and Contradiction sebagaimana dikutip oleh Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaran Jender, Perspektif al-Qur’an (Cet. I; Jakarta: Paramadia, 1999), hal. 64-48.
[28] Asghar Ali Engineer, The Qur’an Women and Modern Society, diterj. Agus Nuryanto, Pembebasan Perempuan (Cet. I; Yogyakarta: Lkis, 2003), hal. 109-110.
[29]Ibid. hal. 89
[30] Ibid., hal. 13-14
[31] Kesimpulan yang senada dengan Engineer terhadap rekomendasi al-Qur’an kepada pernikahan monogami dalam QS. al-Nisa’: [4]:129, juga sejalan dengan Rasyid Ridlo : “membatasi dengan beristri satu.” Sebab dengan ini pula Allah memberitahukan bahwa yang tidak mungkin itu adalah bersikap adil dalam membagi perasaan cinta dan pengaruhnya yang berberntuk kescenderungan jiwa. M. Rasyid Ridho, op. Cit., hal 55.
[32] Ini adalah ungkapan segelintir wanita penerima poligami (istri pertama Puspo Wardoyo) yang sangat berat terhadap keinginan suaminya untuk nambah istri: …”Mas Puspo menikah lagi ,maka kembalikan saja aku ke orang tuaku…maka, pertama-tama saya selalu berdialog dengan Allah. Ya Allah, hamba-Mu sudah belajar untuk menerima kenyataan, tetapi kenapa perasan tidak ikhlas masih muncul…. Sikap ini akhirnya ditutup dengan “kerelaannya” menerima istri kedua, ketiga, dan seterusnya serta tidak lagi mau bicara soal cinta tunggal, dan “pasrah” menerima kenyatan. Lihat Nurbowo, Apiko Joko M, op. Cit., hal75-76.
[33] Istibsyaroh, Poligami dalam Cita dan Fakta (Cet. I; Jakarta: Belantika, 2004) hal 78-83.
[34] Nurbowo dan Apiko Joko M., op. Cit., hal. 25

[35] Ibid.